Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Ads

Mengenal SLIK OJK: Cara Cek BI Checking atau SLIK OJK Secara Online dengan Mudah

Cara Cek BI Checking atau SLIK OJK Secara Online - Dalam dunia keuangan modern, mengetahui riwayat utang atau skor kredit sangatlah penting. Mungkin Anda belum menyadari bahwa BI Checking kini telah digantikan oleh SLIK OJK. Bagi banyak orang, informasi ini masih terasa asing. Namun, kini Anda bisa dengan mudah mengecek skor kredit Anda sendiri melalui platform online.

Mengenal SLIK OJK: Cara Cek BI Checking atau SLIK OJK Secara Online dengan Mudah
Source image by: Idebku

Mengapa Skor Kredit Penting?

Skor kredit memiliki peran penting dalam berbagai proses keuangan, mulai dari mengajukan KPR, kredit kendaraan, hingga pengajuan pinjaman tunai atau kartu kredit di bank. Oleh karena itu, penting bagi setiap individu untuk mengetahui dan memantau skor kreditnya. Salah satu cara untuk melakukannya adalah dengan memanfaatkan layanan SLIK (Sistem Layanan Informasi Keuangan).

Peran OJK dalam Mengelola SLIK

Sistem Layanan Informasi Keuangan atau SLIK dikelola oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sebuah lembaga yang bertanggung jawab dalam mengawasi dan mengatur sektor keuangan di Indonesia. Sebelumnya, layanan serupa dikenal dengan nama BI Checking, yang dikelola oleh Bank Indonesia.

Apa yang Ada di Dalam SLIK?

SLIK tidak hanya sekadar alat untuk mengecek skor kredit. Di dalamnya terdapat layanan iDEB yang menyediakan informasi mendalam mengenai riwayat kredit nasabah, termasuk riwayat perbankan dan lembaga keuangan lainnya. Hal ini memberikan gambaran lengkap mengenai profil kredit seseorang atau badan usaha.

Syarat-Syarat untuk Mengakses SLIK OJK

Bagi Anda yang ingin melakukan pengecekan skor kredit melalui SLIK OJK, berikut adalah persyaratan yang perlu Anda persiapkan, tergantung pada jenis debitur:

1. Debitur Perseorangan:

  • KTP bagi Warga Negara Indonesia
  • Paspor bagi Warga Negara Asing

2. Debitur Badan Usaha:

  • Identitas Pengurus (KTP untuk WNI, Paspor untuk WNA)
  • NPWP badan usaha
  • Akta pendirian/anggaran dasar pertama
  • Perubahan anggaran dasar terakhir yang mencatat perubahan kepengurusan Badan Usaha.

3. Debitur yang Meninggal Dunia:

  • Identitas ahli waris (KTP untuk WNI, Paspor untuk WNA)
  • Dokumen asli yang mengkonfirmasi kematian debitur oleh pihak berwenang
  • Dokumen yang membuktikan hubungan kekeluargaan/ahli waris.

Cara Mengecek Skor Kredit Online

Berikut adalah langkah-langkah untuk mengecek skor kredit Anda secara online melalui layanan SLIK OJK:

  1. Masuk ke laman idebku.ojk.go.id
  2. Klik tombol pendaftaran
  3. Isi data yang diminta, termasuk jenis debitur, kewarganegaraan, jenis identitas, dan nomor identitas.
  4. Lengkapi data diri, seperti nama lengkap, jenis kelamin, tempat dan tanggal lahir, alamat, provinsi, email, dan nomor ponsel.
  5. Unggah foto identitas, foto diri dengan kartu identitas, dan foto diri sesuai petunjuk yang disediakan.
  6. Setelah data sesuai, tandai keterangan bahwa seluruh informasi yang diberikan benar dan Anda siap tunduk pada syarat dan ketentuan yang berlaku di OJK. Lalu, tekan tombol "Ajukan Permohonan."
  7. Anda akan menerima pemberitahuan bahwa pendaftaran berhasil, lengkap dengan nomor pendaftaran yang bisa Anda salin. Klik tombol "Tutup" untuk menutup notifikasi.
  8. Anda dapat memeriksa status permohonan dengan menekan tombol "Status Layanan" dan memasukkan nomor pendaftaran.
  9. OJK akan memproses permohonan Anda dan mengirimkan hasilnya melalui email, paling lambat dalam waktu 1 hari setelah permohonan selesai diproses.

Dengan begitu, Anda dapat dengan mudah dan cepat mengecek skor kredit Anda melalui layanan SLIK OJK. Jaga skor kredit Anda dengan baik untuk memastikan akses lebih mudah ke berbagai layanan keuangan di masa depan.

Posting Komentar untuk "Mengenal SLIK OJK: Cara Cek BI Checking atau SLIK OJK Secara Online dengan Mudah"